Upaya penyelundupan Dua Truk Kayu Ilegal Digagalkan Kemen LHK
By Admin
PONTIANAK – Upaya penyelundupan dua truk kayu ilegal di Kalimantan Barat berhasil digagalkan oleh Penyidik dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat itu, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan surat keterangan palsu.
Informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sabtu (5/3/2016), menjelaskan bahwa sebanyak 511 batang kayu olahan ilegal berhasil diselamatkan. Petugas masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Terhadap kedua kasus ini penyidik akan mendalami BAP saksi, BAP tersangka, petunjuk, surat-surat dokumen, barang bukti, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," ujar Kepala Wilayah Kalbar Susyto Irianto, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3/2016).
Penyelundupan pertama dilakukan oleh truk bernopol KB 8941 V yang mengangkut 394 batang kayu olahan jenis Belian dengan berbagai ukuran. Truk yang disopiri Dechy Noviandi tersebut ditangkap petugas pada Kamis (3/3) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pemilik, Supianhani, sempat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Setelah diperiksa, surat tersebut palsu. Supianhani menyebut SKSHHK tersebut ia beli dari seseorang bernama Yanus.
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 14 huruf a dan atau huruf b Jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 15 jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf c, dan atau Pasal 16 jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu truk kedua diamankan pada Jumat (4/3) kemarin di lokasi yang sama. Truk bernopol KB 8919 AN tersebut mengangkut 117 kayu olahan jenis Bangkirai dan tak dilengkapi SKSHHK.
Sopir bernama Oktavianus Piter dan seorang kernet bernama Paeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan, pemilik dari kayu-kayu tersebut yaitu atas nama Tony yang beralamat di Ketapang.
Akibat perbuatannya, Oktavianus dan Paeri terancam
Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mk)